we serve your Gran Max

Foto saya
tangerang, banten, Indonesia
Bagi anda yang berminat mencari/membeli atau hendak menjual mobil daihatsu khususnya GRAN MAX,kami menawarkan mobil yang berkwalitas dan harga yang bersaing sesuai dengan keinginan anda untuk mendapatkan mobil idaman.

Rabu, 27 April 2011

jual cepat,daihatsu LUXIO type d 2010:

- masih seperti baru , baru pakai 9 bln
- kondisi istimewa
- service rutin di daihatsu resmi
- tangan pertama dari baru
- fitur komplit: power stering,power window,central lock
- full antikarat body - jadi terlindung dari karat
- kaca film sparta
- spoiler kiri dan kanan
- mesin vvti - 1.500 cc ,mesin sama persis dengan rush/terios
- kilometer 11 ribu an - jarang dipakai
- irit bbm ratio 1:11 dalam kota , 1:15 luar kota
- tape cd-mp3 pioneer
- interior dalam nyaman banget gan, hand rest ready
contact person : 021 98907111 / 08998485757,110jt nego alus





Sabtu, 23 April 2011

JUAL CEPAT - DAIHATSU GRAN MAX TYPE D TAHUN 2008

SOLD SOLD -- OUT  per 24/apr/11
daihatsu gran max type d ac ps 1500cc vvti tahun 2008,Kondisi istimewa,seperti baru,mulus banget,power steering,central lock,kaca film,tape pioneer,ac dingin skali,irit dalkot bisa 1:11,mesin sama seperti rush/terios/avanza/luxio,service slalu di resmi daihatsu,ban serep blum turun,ban baru ganti 4bh. Call : 021 95234888,Hrg 89,5jt NEGO ALUZZZzzz



Sabtu, 16 April 2011

JUAL CEPAT DAIHATSU GRAN MAX 2008 TYPE D

JUAL CEPAT , GRAN MAX TYPE D 1500CC VVTI , SBB :
- KONDISI ISTIMEWA,MULUS DAN ORIGINAL PAINT
- RAWATAN DAIHATSU RESMI
- PS,CL,ALARM,KACA FILM,PIOONER
- TANGAN PERTAMA DARI BARU
- STNK PANJANG - NO POL SERI TAHUN
- BAN 95% (BARU GANTI)
- SEREP BLUM TURUN

HUB : 021 98907111 - NEGO ALUZZ .....





Rabu, 13 April 2011

GRAN MOTO

you can buy house , but you can't buy life
you can buy wacth , but you can't buy time
you can buy bed    , but you can't buy sleep
you can buy book  , but you can't buy knowledge
you can buy doctor, but you can't buy health
you can buy blood , but you can't buy live
you can buy sex     , but you can't buy love


after all you can buy anythings , but you can't buy everything 

GRAN MOTO

love is not everything , but love can make everything change 

Senin, 11 April 2011

JUAL CEPAT - DAIHATSU GRAN MAX TYPE D TAHUN 2008

type d 2008 1500cc vvti , kondisi istimewa seperti baru,PS,CL,Alarm,anti karat body,ac dingin sekali sampai kebelakang,kaca film gelap(80%),spoiler depan belakang,tanduk belakang,nopol cantik,asuransi,jok kulit,handle pintu chrome,ratio 1:11 dalkot(irit),kilometer 61rb,ban serep blum turun,tape piooner,rawatan daihatsu resmi,tangan pertama dari baru.
CP : 021 98907111 , nego aluz





JUAL CEPAT - DAIHATSU GRAN MAX TYPE D TAHUN 2008

SPESIFIKASI MOBILNYA SBB :
- VVTI , 1500cc , WARNA HITAM
- KONDISI ISTIMEWA / GOOD CONDITION
- SERVICE RECORD DAIHATSU
- POWER STERING
- AC FRONT DINGIN SEKALI 
- ALARM - KACA FILM 80%
- CENTRAL LOCK
- BAN SEREP BELUM TURUN
- ANTI KARAT BODY 
- SARUNG JOK 
- TAPE PIONEER
- JARANG PAKAI , KILOMETER 61RIBU
- ASURANSI TLO 1 TAHUN 
CONTACT PERSON : 021 98907111 (NEGO ALUS) HARGA OPEN : 92JT.

DENDA TILANG POLISI - terbaru

Denda Tilang Berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009
Apr 05, 2011

Ditlantas Polda Metro Jaya Sosialisasi UU N0. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan

"Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran "


1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.

g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000

o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000

b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000

c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000

d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000

e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000

c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000

d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000

b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000

b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000

c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000

d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297) 

Source: TMC METRO

Sabtu, 09 April 2011

DAIHATSU GRAN MAX TYPE 1.5 D PS AC - MURAH - IRIT & LEGA

JUAL CEPAT , DAIHATSU GRAN MAX TYPE D TAHUN 2008 , SPEC NYA GAN SBB:
- VVTI , 1500cc , WARNA HITAM
- KONDISI ISTIMEWA / GOOD CONDITION
- SERVICE RECORD DAIHATSU
- POWER STERING
- AC FRONT DINGIN SEKALI
- KACA FILM 80%
- CENTRAL LOCK
- BAN SEREP BELUM TURUN
- ANTI KARAT BODY
- SARUNG JOK
- TAPE PIONEER
- JARANG PAKAI , KILOMETER 61RIBU
- ASURANSI TLO 1 TAHUN
HUBUNGI : 021 94433922

Jumat, 08 April 2011

SEMUA TENTANG DAIHATSU GRAN MAX / ALL ABOUT DAIHATSU GRAN MAX

Konsumen otomotif kembali disuguhkan produk terbaik dari Daihatsu. Selasa, 6 November 2007 PT Astra Daihatsu Motor (ADM) meluncurkan Daihatsu Gran Max di JITEC, Jakarta Pusat. Produk terbaru Daihatsu ini dari 2 model; Minibus dan Pick up. Daihatsu Gran Max merupakan kendaraan unggulan dengan rancangan terbaru untuk memenuhi permintaan pasar akan kendaraan niaga berkapasitas besar, nyaman, aman, efisien, dan berkualitas global.

Dengan harga berkisar antara Rp 67 juta-an hingga Rp 99 juta-an, kendaraan ini ditargetkan akan mencapai tingkat penjualan 2.300 unit/bulan untuk pasar domestik. Daihatsu Gran Max diproduksi di pabrik PT Astra Daihatsu Motor dengan memanfaatkan jalur produksi baru yang juga diresmikan (6/11) di Sunter, Jakarta Utara.

Daihatsu Gran Max memiliki konsep produk High Capacity, High Reliability, dan High Efficiency. Dengan High Capacity, Gran Max dirancang untuk memiliki kapasitas muat yang terbesar di kelasnya. Dengan High reliability, produk ini dirancang untuk mendukung kegiatan bisnis penggunanya dalam segala kondisi.

Gran Max menggunakan mesin-mesin yang telah teruji di dunia otomotif. Daihatsu Gran Max minibus dan pick up memiliki dua pilihan mesin, yaitu 1.300cc DOHC yang sudah digunakan oleh Daihatsu Xenia dan 1.500cc DOHC VVT-i yang juga digunakan oleh Daihatsu Terios. Berdasarkan hasil tes internal, Gran Max dapat digunakan untuk melalui banjir setinggi 60cm. Dan High Efficiency, Gran Max dirancang dengan memperhatikan efisiensi khususnya bahan bakar yang irit dan biaya perawatan yang rendah sehingga secara total akan memberikan penghematan secara finansial dalam bisnis penggunanya.

Penggunaan nama Gran Max berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu “Grand” dan “Maximum” yang artinya mobil dengan kapasitas besar untuk mendapatkan keutungan dan manfaat yang maksimal pada penggunanya. Sebagai mobil dengan kapasitas muat besar, minibus dapat memuat penumpang hingga 9-11 orang dan pikap dapat mengangkut muatan hingga seberat 1,1 ton.

Daihatsu Gran Max minibus terdiri dari 4 varian, yaitu tipe D 1.5 (deluxe), tipe D 1.3 (deluxe), tipe F 1.5 (standar), dan tipe F 1.3 (standar). Untuk Grand Max pick up juga terdiri dari 4 varian, yaitu tipe 1.3 Standard, 1.3 3-Way, 1.5 Standard, dan 1.5 3-Way., Juga disediakan tipe Blind Van dan tipe Box. Selain itu disediakan juga paket aksesori, baik untuk minibus maupun pick up, yaitu paket Extra dan Super untuk pick up, sedangkan untuk minibus tersedia paket trend dan paket optima.

Gran Max minibus memiliki 4 pilihan warna, yaitu Sand Gold Metallic, Sonic Blue Metallic, Ultra Black, dan Classic Silver Metallic. Untuk pickup dan box ditawarkan 3 warna, yaitu Sonic Blue Metallic, Super White, dan Ultra Black.
Sedangkan untuk blind van hanya disedikan warna Super White. 
ALL ABOUT DAIHATSU GRAN MAX  - by GMC 

TIP MENGETAHUI DIMANA POSISI TANGKI BENSIN SAAT DI GAS STATION


( liat tanda anak panah : ke kiri artinya tutup tangki ada disebelah kiri atau sebaliknya )
Pernah nggak mengalami kejadian memalukan saat akan mengisi BBM di SPBU. Kita main nyelonong aja di sebelah kanan pompa, gak taunya letak tutup tangki bensin ada disebelah kanan mobil kita. Nah kan jadi ketahuan deh kalau ini bukan mobil kita sendiri alias minjem ...
perhatikan pada symbol pompa bensin yang ada pada fuel gauge tersebut. Disebelah kanan atau kiri nya ada anak panah yang menunjuk ke kanan atau ke kiri juga. Nah anak panah tersebut menunjukkan posisi tutup tangki bensin kita. 


Semoga bermanfaat bagi pembaca GMC.

Rabu, 06 April 2011

CEK KAKI KAKI MOBIL UNTUK MENJAGA KESELAMATAN ANDA

Kondisi jalanan di Jakarta pada saat ini sudahlah tidak mulus. Dan hal itu bisa dicontohkan seperti banyaknya lobang yang berserakan di jalanan. Kondisi inilah yang membuat bagian kaki-kaki pada mobil Anda berkurang umurnya ataupun rusak.

Mungkin masih ada orang yang menyepelekan bagian kaki-kaki karena menganggap mesin adalah yang utama, dan yang terpenting mobil masih bisa berjalan normal. Padahal bagian kaki-kaki pada mobil merupakan bagian terpenting.


Kerusakan kaki-kaki mobil, akan membuat perjalanan Anda tidak nyaman. Misalnya ayunan mobil tidak seperti normal, mobil pada saat jalan lurus tidak stabil, rem yang kurang pakem, dan masih banyak lagi.


Bagi Anda yang punya waktu luang, tidak ada salahnya memeriksa sendiri kondisi kaki-kaki mobil sebelum Anda memvonis kerusakan kaki-kaki tersebut. Ryo dari workshop Pegasus Super Ultimate Performance mau berbagi beberapa tips ringan mengenai pemeriksaan pada bagian kaki-kaki mobil. untuk itu kita simak aja apa yang dijabarkannya.

1.    Bearing Roda
Pertama kali anda harus mendongkrak mobil anda sampai roda bisa berputar bebas. Kemudian untuk memeriksa kondisi bearing atau laher roda, anda harus memutarkan roda dengan memakai tangan anda dan dengarkan bunyi yang dihasilkan. Apabila tidak ada bunyinya berarti bearing masih bagus, tetapi bila berbunyi seperti gemuruh berarti bearing sudah lemah. Silahkan diganti yah.

2.    Shockbreaker 
adalah peredam kejut yang fungsinya meredam ayunan pada mobil anda. Cara memeriksanya, anda harus menjalankan mobil anda dan melewati polisi tidur. Jika pada saat melewati polisi tidur kemudian ayunannya hanya sekali, berarti shockbreaker masih bagus. Jika mobil mengayun berkali-kali, berarti shockbreaker sudah lemah. Jika mobil anda menggunakan shockbreaker jenis oli, bisa juga diperiksa dengan cara anda melihat shockbreaker tersebut apakah ada kebocoran oli di sekitar shockbreaker. Periksa juga bushing atau stopper pada shockbreaker tersebut, jika sudah sobek atau pecah, silahkan diganti berikut shockbreakernya.
3.    Tie Rod dan Long Tie Rod 
Sama seperti pemeriksaan pada bearing roda, dongkrak mobil anda terlebih dahulu sampai roda bisa berputar bebas. Kemudian pegang bagian kiri dan kanan pada roda, dan goyangkan keluar dan kedalam. Jika ada suara “klotok-klotok” dan terasa oblak, berarti tie rod dan long tie rod mobil anda sudah saatnya diganti dengan yang baru. Atau bisa juga diperiksa dengan cara mengendarain mobil anda, jika saat melewati jalan yang tidak rata terdapat bunyi “klotok-klotok” berarti sudah rusak.
4.    Spooring 
Cara memeriksanya dengan cara mengendarai mobil anda di kecepatan 60km/jam dengan posisi setir kemudi lurus. Jika mobil pada saat itu belok dengan sendirinya ke kiri atau ke kanan, sudah saatnya mobil anda untuk di spooring.
5.    Velg 
Pada bagian velg, pemeriksaannya dengan cara mengendarai terlebih dahulu mobil anda pada kecepatan diatas 80km/jam. Jika pada saat kecepatan tersebut setir bergetar, berarti velg anda tidak balance. Solusinya harus di balancing. Jika pada saat jalan pada kecepatan pelan dan velg terasa goyang, ada kemungkinan velg anda peang. Solusinya bisa dibawa ke workshop untuk melakukan repair.
6.    Ban
Pada bagian ini bisa dilihat dari ban itu sendiri dengan cara dilihat ketebalan kembangnya, kemudian bisa dilihat fisiknya apakah ada keretakan pada bagian ban. Jika sudah tipis atau retak, sudah saatnya ban anda untuk diganti.

7.    Rem
Cara memeriksanya, dengan cara mengendarain mobil  pada kecepatan 60km/jam dan anda injak pedal rem Anda. Jika Anda menginjak pedal tersebut harus terlalu dalam untuk membuat mobil berhenti, ada kemungkinan booster rem mobil sudah rusak. Jika pada saat menginjak pedal rem pertama dan kedua terdapat perbedaan tekanan, kemungkinan minyak rem pada kendaraan Anda sudah berkurang. Penyakit lain sektor rem adalah jika pada saat menginjak rem kemudian mobil Anda belok ke satu sisi, ada kemungkinan kaliper rem kiri atau kanan bermasalah.

sekian tip ringan buat para GMC , semoga dapat berguna untuk memeriksa kaki kaki mobil anda.






Selasa, 05 April 2011

CARA SIMPLE RAWAT INTERIOR MOBIL

Salah satu faktor kenyamanan berkendara adalah interior mobil anda. Maka dari itu, kita harus merawatnya dengan baik. Bingung bagaimana merawatnya? tipsnya , Untuk bahan semi kulit atau Synthetic Leather adalah yang paling sering digunakan oleh konsumen. Perawatannya cukup mudah tetapi perlu ketelatenan:
1.    rutinlah membersihkan interior mobil anda.
2.    pastikan jeda waktu membersikannya tidak terlalu jauh. Setidaknya 2 minggu sekali
3.    pastikan interior anda tidak terkena tinta. Karena tinda tidak dapat 100% dihilangkan.
4.    jangan biarkan noda terlalu lama. Pastikan anda membersihkan noda secepatnya.
5.    untuk membersihkannya, gunakan cleaner dan busa yang lembut agar tidak menggores interior mobil. 


Sedangkan untuk bahan kulit (asli), perawatannya lebih sulit. Secara garis besar memang sama dengan Synthetic Leather. Tetapi hal hal yang perlu ditambahkan adalah:
1.    setidaknya seminggu sekali disemprotkan conditioner. Ini untuk menjaga kelembaban interior mobil anda
2.    untuk perawatan pastikan conditioner lebih banyak dari pada cleaner
3.    jika memang ada noda, cleaner lebih banyak dari conditioner. Tetapi tetap harus mempertahankan kelembapan interior mobil anda
4.    jika kelembaban tidak terjaga, resikonya adalah kulit menjadi keras, retak kemudian robek.

Ternyata cukup mudah juga bukan merawat interior mobil anda. Nah yang susah itu meluangkan waktu-nya, membutuhkan ekstra niat, karena kurang lebih anda akan menghabiskan waktu sekitar 1-2 jam untuk pembersihannya.


Senin, 04 April 2011

SEKILAS INFO : GRAN MAX TYPE D SILVER 2008

DAIHATSU GRAN MAX TYPE 1.5D TAHUN 2008 WARNA SILVER YANG KAMI POSTKAN TGL 3 APRIL 2011,SUDAH TERJUAL/SOLD OUT. TERIMA KASIH

TIP MERAWAT MOBIL KESAYANGAN DARI SI KUSAM

Cat merupakan lapisan paling luar dari bodi kendaraan yang memiliki berbagai fungsi. Selain untuk melapisi kendaraan sendiri, cat juga merupakan tameng atau modal mobil Anda untuk bergaya bukan ? Karena ketika seseorang melihat sesuatu, pasti pandangan awalnya tertuju pada bagian luar, bukan dalamnya terlebih dahulu. Bila kita menyayangi kendaraan kita sendiri, pastinya kita tidak mau melihat tampang kendaraan kita kusut kusamkan, maka dari itu sangat lah penting kita merawat cat mobil kita.
Untuk perlindungan sehari-hari dan jangka panjang ada beberapa faktor yang bisa dilakukan agar cat kendaraan Anda tetap kinclong, untuk itu perhatikan beberapa langkah dibawah ini :
1.    Di saat pencucian mobil hindari dari terik matahari karena bisa menyebabkan flex pada mobil
2.   Jika mencuci mobil menggunakan air asin, di usahakan untuk membilas dengan air bersih (PAM) agar  tidak terjadi karat
       dikemudian hari.
3.    Di anjurkan untuk pemolesan berkala boleh dilakukan tiap minggu (menggunakan wax mobil)
4.    Usahakan parkir di tempat teduh selama memungkinkan
5.    Cuci segera jika permukaan cat terkena bensin
6.    Jangan lap mobil Anda menggunakan kain kering – selalu gunakan air
7.    Hindari cairan pencuci/cairan kimia yang bersifat abrastif atau memakai kuas kasar (kuas pada mesin pencuci mobil
       otomatis dapat menggores permukaan cat)
8.    Perbaiki goresan pada permukaan cat sesegera mungkin untuk menghindari terjadinya karat.
Sedangkan untuk pengecatan perawatan setelah pengecatan ulang atau setelah restorasi cat, ada dua tahap yang harus Anda lalui untuk menjaga cat baru Anda terlihat lebih apik dan sempurna. Dua tahapan itu ada di 30 hari pertama dan 120 hari pertama.

30 hari pertama :
1.    Cuci mobil dengan tangan , gunakan air saja
2.    Hindari parkir di bawah pohon , karena dapat terkena getah atau kotoran burung  yang kemudian dapat merusak cat (bilas segera mungkin).

120 hari pertama :

1.    Untuk menghilangkan tanah dan lumpur yang menempel gunakan sabun cair lembut – jangan pakai detergen.
2.    Jangan poles/waxing mobil anda dalam 120 hari.

semoga tip ringan ini dapat menjadi tambahan informasi yang berguna bagi pembaca blog kami.trima kasih

TIPS MENCARI HEAD UNIT SESUAI KEBUTUHAN ANDA

Head unit merupakan perangkat audio yang paling penting, karena head unit adalah perangkat utama yang membaca sinyal suara yang dihasilkan dari kaset, CD, DVD, dan lainnya. Head unit juga memilik fitur masing-masing yang dapat mengolah suara yang akan diteruskan ke speaker. Memilih head unit tidak semudah yang dibayangkan, karena banyak sekali head unit yang beredar di pasaraan. Salah memilih head unit bisa menjadi mubazir ataupun bisa menjadi penyesalan karena fitur yang dimiliki dari head unit yang sudah anda beli ternyata tidak ada. Bos Mobil mau berbagi tips ringan tentang pemilihan head unit pada kendaraan anda sesuai dengan kebutuhan anda.
Pertama kali yang harus ditentukan, apakah anda hanya sekedar mendengarkan lagu saja atau terdapat car entertaintmen? Bila anda mau mendengarkan lagu saja, head unit single din bisa menjadi pilihan dan bisa memutar lagu dari CD, USB, maupun iPod. Jika anda mau memutar DVD, head unit yang harus anda pilih adalah terdapat layar LCD. Tambahkan TV tuner untuk menangkap siaran televisi.
Selanjutnya dalam pemilihan head unit, apakah anda akan membuat mau memasang power amplifier pada system audio anda? Jika anda mau memasang perangkat tersebut, anda harus memilih head unit yang terdapat RCA Output. Karena jika head unit yang belum terdapat RCA output tidak bisa memasang amplifier pada system audio. Alternatifnya bisa juga menggunakan RCA adaptor pada head unit yang tidak mempunyai RCA output jika anda mau memasang power amplifier pada system audio anda. Biasanya head unit yang memiliki RCA output sudah terdapat di kelas menengah.
Berikutnya, fitur lainnya dari head unit harus diperhatikan. Fitur lain dari head unit adalah terdapatnya pengaturan equalizer, built-in crossover, dan time alignment. Equalizer berfungsi untuk mengatur frekuensi suara agar suara dapat terdengar lebih tepat. Built-in crossover berfungsi untuk mengatur pomotongan frekuensi yang tepat untuk sampai ke speaker. Fitur time alignment  berfungsi untuk menyamakan keluaranya suara speaker kiri dan kanan agar terdengar pas di kuping. Fitur-fitur tersebut dibutuhkan jika anda bermain pada konsep system sound quality. Karena konsep system sound quality dibutuhkan ketelitian pada frekuensi suara. Biasanya ketiga fitur tersebut terdapat di head unit kelas menengah dan atas. Apakah anda membutuhkan fitur tersebut? Jika anda tidak membutuhkannya (misalnya hanya sekedar mendengarkan lagu), anda bisa memilih head unit kelas bawah.
Semoga penjelasan diatas bisa membuat anda lebih tepat untuk memilih head unit. Pilihlah head unit yang tepat sesuai dengan kebutuhan anda untuk memaksimalkan budget anda. Karena salah memilih head unit bisa mengakibatkan mubazir.


Minggu, 03 April 2011

JUAL CEPAT DAIHATSU GRAN MAX TYPE D :
- VVTI 1500CC
- KONDISI ISTIMEWA
- DVD TV-BLUETOTH PHONE ,SENSOR PARKING,KLAKSON BMW
- BAN SEREP BLUM TURUN, LAINNYA MASIH 95%
- RAWATAN DAIHATSU RESMI
- AC DINGIN SEKALI, KACA FILM,ANTI KARAT
- TANGAN PERTAMA DARI BARU - JARANG PAKAI
 PENAMPAKAN PICTURE NYA, BIAR LEBIH JELAS-DETAIL:



 










TIPS MEMASTIKAN ORDO DARI SISI BAN ....

cara lain memastikan mobil yang km udah diatas 50rb km . ..tapi curiga dengan penampakan masih belasan km, bisa di lihat dari ban mobilnya.

biasanya di setiap ban ada stamp tahun produksi nya.
nah... kalo mobilnya nya sudah di gunakan 2-3 th tapi di ban stamp-nya keluaran baru atau pamakaian masih kurang dari 1th... boleh curiga deh sama odometernya yang masih belasan rb itu, karena ban gundul biasa diganti diantara pemakaian km 50rb-70rb km.


MENGETAHUI ODOMETER ASLI ATAU SUDAH DI PUTAR/DIGANTI

Tips I. Untuk Odometer analog " perhatikan posisi angka digit2nya kalo sudah tidak rata posisi antar digitnya maka patut dicurigai".

Tips II. Sesuaikan tahunnya dengan kondisi aktual mobilnya, logikanya pedagang curang pasti ingin memper "muda" dagangannya. mobil itu kan buat dipakai sehari2 walaupun ada beberapa persen yang jarang dikendarai. asumsi aja mobil yang mau kita beli dipakai normal. maka kalo usianya sudah sepuluh tahun misalnya perhatikankan spot2 yang biasanya malas dijangkau pedagang nakal seperti setir, udah licin apa belum?pedal kopling, rem, dan gas udah aus apa belum?? kalo udah aus tp odonya rendah berarti patut dicurigai.

Tips III. yang paling gampang adalah.. kalo ada pedagang yang promosiin dagangannya (mobil) dengan embel-embel odometernya masih rendah..

TIPS UNTUK MEMBELI MOBIL IDAMAN ANDA

  1. Tujuan membeli mobil: tentukan jenis mobil yang akan dibeli berdasarkan penggunaannya. Misalkan, bila digunakan untuk menjemput anak sekolah, pilih mobil yang menawarkan ruang lega. Atau untuk keperluan transportasi kerja, pilih yang nyaman dan irit bahan bakar. Gaya hidup Anda juga berperan menentukan jenis mobil yang akan dibeli.
  2. Tentukan fitur-fitur yang harus ada, seperti AC, aneka macam power, CD charger dll. Tulis semua dalam list. Termasuk pula fitur-fitur safety seperti rem ABS, airbag, child door lock, dll.
  3. Hitung berapa besar kemampuan finansial untuk membeli mobil, termasuk uang muka dan pembayaran bulanan bila kredit.  
  4. Sebesar apapun keinginan, kepala harus tetap dingin. Tinggalkan penjual bila harga yang ditawarkan terlalu tinggi, meskipun mobil impian Anda sudah menunggu. Kemampuan negoisasi Anda akan terasah dengan berjalannya waktu.
  5. Pastikan Anda tahu harga pasaran mobil yang diincar, dan mulailah menawar dibawah harga itu. Lebih mudah menaikkan tawaran Anda daripada menurunkannya. Informasi harga juga bisa didapat dari situs-situs otomotif.
  6. Harus di ingat, membeli mobil bekas bisa juga membeli problem orang lain. Pastikan Anda mengetahui sejarah mobil ini termasuk perawatannya. Hal ini bisa diketahui dari kartu perawatan mobil. Gali informasi sedetail mungkin termasuk apakah pernah tenggelam, kecelakaan, turun mesin dll. Sebelum memutuskan untuk membelinya, mintalah mekanik ahli untuk memeriksanya.
  7. Test drive itu penting. Usahakan Anda mendapat kesempatan melakukan test drive sejauh mungkin dengan aneka variasi jalan. Bisa juga mencoba ke daerah dimana mobil itu akan sering digunakan.
  8. Cek Fisik Kendaraan
    • Body diusahakan memilih yang masih utuh, artinya blum kropos, nat-nat body masih lurus, nut=lekukan body mobil, kaleng/blum ada dempul yang melekat, dan kalo bisa orisinil cat) kalo menurut saya seh, mending mobil cat nya abis (mbladus) tapi orisinil, dari pada yang masih mengkilap tapi cat ulang+dempul tebal. nah knapa saya bilang dempul tebal kurang baek?? karena dempul bisa merubah nut yg kurang lurus menjadi sempurna. Kita pasti ndak tau apa di balik dempul itu, entah abis penyok, tabrakan dll.
    • Mesin diusahakan nyari mesin yang kerin (belum ada tetesan OLie/olie yg keluar dari perpak) kalo ada yg kuluar brarti kita harus turun mesin ganti packing tuh,,,dan nyari mesin yg halus (dalam artian kondisi ndak rusak) metal jalan, seker harus dicek. Untuk memastikan seh cukup geber mesin mobil dan liat aja dibagian knalpot kluar asap ndak?? Buka tutup mesin dan perhatikan apakah ada pipa yang bocor, belt yang aus, oli yang berceceran. Duduklah di kursi pengemudi, dan periksa apakah seluruh indikator bekerja baik, demikian pula lampu indikator. Periksa juga tanda-tanda kerusakan karena air (lihat tip cegah bencana susulan). Periksa sistem safety, mulai dari seat belt, head restrain, struktur atap, child seat anchor. Demikian pula jarak pandang dan daya pancar lampu utama. Hal itu bisa dilakukan saat test drive. Cobalah untuk mengendarai mobil pada kecepatan 60 – 80 km/jam dan rasakan apakah pergantian gigi bisa lembut, kemudi selalu lurus, ketika direm tetap stabil, dan ketika menikung juga smooth.
    • Kaki-kaki test dulu mobil untuk jalan, untuk belok full stir,,kalo udah bunyi kletek-kletek wahhh bakalan mahal tu benerinnya…
    • Interior nyari yang orisinilnya (jok/dashbord,dek pintu) misal udah di bungkus kulit si ndak papa, asal ga dilepas aslinya. selera juga sih..
    • Odometer sudah berapa kilometer-kah berjalan, tetapi jangan percaya begitu saja, karena odometer dapat diset ulang, nah ini yang seringkali kita tertipu, biasanya untuk melihat hal itu tidakterlalu susah, anda dapat melihat tahun kendaraan, dan dapat diperkirakan kalau kendaran ini sudah lari berapa Km, dan juga, kendaraan ini dulunya berfungsi sebagai apa, mobil angkut barang, antar jemput,dsb. Dari situ anda dapat menyimpulkan kondisi kendaran tersebut.
  9. Sekarang tiba waktunya untuk menyiapkan pembayaran mobil baru Anda. Bila memilih melakukan kredit, yang paling aman adalah menentukan dulu berapa besar kemampuan keuangan untuk membayar angsuran bulanan. Cara yang gampang, angsuran tidak boleh lebih dari 20% penghasilan per bulan setelah dipotong pengeluaran. Perhitungkan juga biaya perawatan, pajak, asuransi dan operasional.
  10. Bayarlah uang muka setidaknya 10% dari harga mobil. Kurang dari itu, penyedia kredit akan meragukan kemampuan finansial Anda. Jadi kalau Anda punya uang cash, lebih baik pakai untuk uang muka. Langkah ini juga akan mengurangi beban utang pokok yang berkaitan dengan angsuran bulanan.

add facebook kami : daihatsu gran max or add ym kami : granmax_auto@yahoo.com , call @08998485757